Kekuatan Hukum Tindakan Represif Kepolisian dalam Unjuk Rasa yang Mengakibatkan Kericuhan
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.356Keywords:
Legal Authority; Police Repressive Actions; Demonstrations; Human Rights; Public Protests.Abstract
This study aims to analyze the legal authority in regulating police repressive actions during demonstrations, with a special focus on the rejection of the UU Cipta Kerja in Indonesia. Legal authority is a fundamental principle in the legal system that determines the extent to which regulations or policies bind individuals or entities. This study employs qualitative research methods through literature review to delve into the legal authority of police repressive actions in demonstrations, considering factors such as the law-making process, the hierarchy of legal regulations, and developments in law and its interpretations. The research findings indicate a gap between legal regulations and field practices, particularly related to challenges in implementation and enforcement of the law. The study also explores how repressive actions, often involving the use of physical force and arrests, impact human rights, including freedom of expression and assembly. The implications of these findings highlight the importance of accountability and effective oversight in law enforcement to ensure that police actions are proportionate and respect individual rights. This research contributes to a deeper understanding of the legal framework governing police repressive actions and paves the way for improvements in police practices and the protection of individual rights in similar situations.
References
Agustinus, D., et. al. (2023). Analisis Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Mengendalikan Massa: Studi Kasus Tragedi Kanjuruhan. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, 21(1), 105-116.
Anisa. (2021). Tindak Represif Aparat Kepolisian dalam Menghadapi Aksi Demonstrasi Masyarakat. De Cleve: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(8), 288-299.
Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2019). Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan atau Pengekangan Kebebasan Berpendapat? PLEADIS: Padjajaran Law Review, 7(2), 26-37.
Budijanto, O. W. (2012). Evaluasi terhadap Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi Masyarakat. Jurnal HAM, 3(2), 1-23.
Djo, D. B. G. (2019). Ambivalensi Tindakan Represif Negara atas Konflik Papua. Jurnal Masyarakat Indonesia, 45(1).
Ericson, E. (2023). Tindakan Represif dalam Pemberian Efek Jera bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak Diwilayah Hukum Polda NTB. JANALOKA: Jurnal Ilmiah dan Pengabdian Masyarakat, 2(2).
Irfani, S., Muharam, R. S., & Sunarso. (2022). Keadilan Hak Asasi Manusia dalam Aksi Kamisan di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 81-96.
Khalid, A. (2014). Penafsiran Hukum oleh Hakim dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Al’Adl, 6(11), 9-16.
Pranadji, T. (2008). Aksi Unjuk Rasa (dan Radikalisme) serta Penanganannya dalam Alam “Demokrasi” di Indonesia. Forum Penelitian Agrio Ekonomi, 26(2), 132-143.
Qurania, F., Hafidz, M., & Sutiawati. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Massa Aksi sebagai Korban Tindakan Represif yang Dilakukan oleh Oknum Kepolisian. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-40.
Romadhon, A. J. L. (2020). Upaya Represif dan Preventif dalam Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas oleh Kendaraan Pengangkut Suporter PSIM. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 1(3), 127-135.
Saputra, R., & Hendrawarman. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Aparat dalam Pengamanan Unjuk Rasa yang Mengakibatkan Kerusuhan. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1).
Saputra, S. B., & Amsori. (2022). Upaya Preventif dan Represif terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Ilmiah Publik, 10(2),
Songko, G. E. (2016). Kekuatan Mengikat Perjanjian Internasional menurut Konversi Wina Tahun 1969. Lex Privatum, 4(6), 46-54.
Ulfah, N., Hidayah, Y., & Trihastuti, M. (2021). Urgensi Etika Demokrasi di Era Global: Membangun Etika dalam Mengemukakan Pendapat bagi Masyarakat Akademis melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 329-346.
Yudasena, F., Angkupi, P., & Pelangi, I. (2021). Peran Polisi dalam Mencegah Tindak Kerusuhan Demonstrasi. JUSTICE: Jurnal Hukum, 1(1), 38-51.
Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan
KontraS. (2019). Penanganan Aksi Unjuk Rasa Menentang RUU Kontroversial: Brutal, Sewenang-wenang, Dan Melanggar Hak Asasi Manusia. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. Diakses dari https://kontras.org/2019/10/07/penanganan-aksi-unjuk-rasa-menentang-ruu-kontroversial-brutal-sewenang-wenang-dan-melanggar-hak-asasi-manusia/.
Sumber dari internet dengan nama penulis
Andriansyah, A. (2020). Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif Polisi terhadap Demonstran. VOA. Available at: https://www.voaindonesia.com/a/koalisi-masyarakat-sipil-kecam-tindakan-represif-polisi-terhadap-demonstran/5614235.html, diakses tanggal 07 Desember 2023.
Briantika, A. (2019). Aksi Reformasi Dikorupsi: 1.489 Orang Ditangkap, 380 Jadi Tersangka. Tirto ID. Available at: https://tirto.id/aksi-reformasi-dikorupsi-1489-orang-ditangkap-380-jadi-tersangka-ejaY, diakses tanggal 07 Desember 2023.
Chaterine, R. N., & Rastika, I. (2022). Kontras: Ada 45 Tindakan Represif Polisi Saat Aksi Massa, Mayoritas Korban Mahasiswa. Kompas. Available at: https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/17385421/kontras-ada-45-tindakan-represif-polisi-saat-aksi-massa-mayoritas-korban, diakses tanggal 07 Desember 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.