REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP KEJELASAN SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) DITOLAK PADA PROSES PRAPERADILAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Dandy Arwinanda Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.358

Keywords:

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Reformasi Regulasi, Transparansi, Prinsip Keadilan Pidana

Abstract

Penelitian ini mengungkap sejumlah isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan hukum pidana dan praktik peradilan di Indonesia. Temuan utama mencakup isu transparansi dalam proses pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), perlunya reformasi regulasi terkait SP3, serta pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini juga membahas penggunaan metode alternatif tanpa SP3 dalam beberapa kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan penekanan pada data yang relevan, melibatkan penelitian bahan pustaka seperti Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan sumber hukum lainnya. Analisis teori hukum mencakup Teori Kewenangan, Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Kepastian Hukum. Tujuan penelitian ini adalah meningkatkan transparansi, mendorong reformasi regulasi, memastikan prinsip kehati-hatian, mengembangkan alternatif penanganan kasus, dan melakukan pemantauan regulasi untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien, transparan, dan adil di Indonesia.

References

Buku

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Rakyat bagi Rakyat di Indonesia (Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penangannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Kansil, C. S. T. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmad, R. A. (2019). Hukum Acara Pidana. Raja Grafindo Persada.

Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Syahrani, R. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Zainal, A. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Jurnal

Khotimal, L. (2016). Pra Peradilan TInakan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Nomor: 70/PID.PRA/2015/PN JKT SEL). Jurnal Verstek, 6(2).

Rumajar, J. O. (2014). Alasan Pemberhentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 3(4).

Sofyan, H. (2019). Penolakan Permohonan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka dan Penyitaan (Kajian Putusan Nomor 01/Pra.Pid/2016/PN-Mbo). Jurnal Media Syariah, 21(1).

Sugama, I. D. G. D. (2014). Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Harian Regional, 3(1). https://doi.org/10.24843/JMHU.2014.v03.i01.p06

Tesis/Disertasi

Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Website

Ramadhana, K. (2021, April 6). Sengkarut SP3 KPK dalam Perkara BLBI. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/sengkarut-sp3-kpk-dalam-perkara-blbi-lt606c0705581c6/

Voi.id. (2023). The BLBI SP3 Pretrial Was Rejected By The South Jakarta District Court Judge. Voi. Diakses dari https://voi.id/en/news/62824

Voi.id. (2023). The Indonesian Anti-Corruption Society Filed A Pretrial Lawsuit For 5 Stalled Cases At The Corruption Eradication Commission. Voi. Diakses dari https://voi.id/en/news/42484

Yuntho, E. (2004, November 25). Mencermati Pemberian SP3 Kasus Korupsi. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-pemberian-sp3-kasus-korupsi-hol11608/

Downloads

Published

2023-12-09