Urgensi Kode Etik dalam Penegakan Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61722/jssr.v3i3.4750Keywords:
Kode Etik, Hukum Positif, Penegakan Hukum, Etika ProfesiAbstract
Kode etik merupakan seperangkat nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman dalam bertindak, terutama dalam profesi tertentu. Artikel ini membahas pentingnya pemahaman terhadap kode etik, fungsinya, jenis-jenisnya, serta hubungan antara kode etik dan hukum positif di Indonesia. Selain itu, artikel ini juga mengulas bagaimana penegakan kode etik dapat memperkuat sistem hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka melalui pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kode etik tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki kekuatan untuk mendukung integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
References
Afandi, M. (2019). Etika Profesi dan Etika Sosial. Jakarta: Prenadamedia Group.
Indriyanto, S. (2021). Kode Etik Profesi Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Nurhayati, S. (2020). Etika dalam Perspektif Hukum Positif. Jurnal Ilmu Hukum dan Etika, 15(2), 112-120.
Rahman, A. (2018). Penegakan Kode Etik dalam Praktik Profesi Hukum. Jurnal Etika dan Hukum, 7(1), 45-59.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Hukum dan Etika Profesi. Yogyakarta: Liberty.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.