WUJUDKAN DESA NGOLODONO AMAN : UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN KLATEN

Authors

  • Ryan Adji Wicaksana Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Dyah Ayu Fatimah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Destiani Putri Rahmayani Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Aqila Sakoro Munawaroh Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Muhammad Rizqi Al Fajri Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Istiqomah Putri Budiwanti Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Annisa Nur Hasanah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Dina Naafa Aulia Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Ana Nurjanah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Mayza Al Daulah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Muhammad Faisal Akbar Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Yumna Hilyatul Aulia Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61722/japm.v4i5.12604

Keywords:

kekerasan terhadap perempuan dan anak, pencegahan kekerasan, sosialisasi KKN, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Kabupaten Klaten

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi isu sosial yang serius di berbagai kelompok masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan seperti Desa Ngolodono, Kabupaten Klaten. Artikel ini menjelaskan tentang upaya mencegah dan menangani kekerasan berdasarkan gender melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh mahasiswa Kelompok KKN Tematik 284. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai berbagai jenis kekerasan, penyebabnya, dampaknya, serta cara melaporkan dan menggunakan layanan perlindungan yang tersedia. Sosialisasi dilakukan pada tanggal 18 Juli 2026 di Dukuh Belukan, dihadiri oleh 36 orang ibu-ibu dan perempuan muda, dengan pembicara dari DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten. Materi membahas tentang kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi, serta aturan-aturan terkait seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta bersemangat dalam berdiskusi mengenai dinamika keluarga, kondisi psikologis anak, serta dukungan antar manusia.

References

Anita.S, and Amaluddin Amaluddin. “Pendidikan Agama Islam Dalam Rehabilitasi Moral Anak Korban Kekerasan.” Journal of Humanities, Social Sciences, and Education 1, no. 2 (2025). https://doi.org/10.64690/jhuse.v1i2.202.

Bupati Klaten. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (2018). https://www.uam.es/gruposinv/meva/publicacionesjesus/capitulos_espanyol_jesus/2005_motivacion para el aprendizaje Perspectiva alumnos.pdf%0Ahttps://www.researchgate.net/profile/Juan_Aparicio7/publication/253571379_Los_estudios_sobre_el_cambio_conceptual_.

———. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (2018). https://www.uam.es/gruposinv/meva/publicaciones jesus/capitulos_espanyol_jesus/2005_motivacion para el aprendizaje Perspectiva alumnos.pdf%0Ahttps://www.researchgate.net/profile/Juan_Aparicio7/publication/253571379_Los_estudios_sobre_el_cambio_conceptual_.

Efendi, Moh.Yusuf, and et al. Metode Pemberdayaan Masyarakat, 2024.

Fatmariza, Muchtar Heni, Susi Fitria Dewi, Ideal Putra, Yurni Suasti, and Rika Febriani. Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat Nagari Pasie Laweh tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Penyuluhan, (2020).

Hidayani Syam, Syahlu Andalusia Monrick, and Silva Khairani. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 3, no. 2 (2025). https://doi.org/10.59059/mandub.v3i2.2453.

Kayowuan Lewoleba, Kayus, and Muhammad Helmi Fahrozi. “Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak.” Esensi Hukum 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20.

Kementerian Kesehatan RI. “Pedoman Pelayanan Dan Rujukan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Bagi Petugas Kesehatan.” GERMAS: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, (2020).

Lukman, Lutfiana, Roy Marthen Moonti, Yusrianto Kadir, and Muslim A. Kasim. “Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.62383/progres.v2i2.1718.

Muhamad Zubair Siking, Suwitno Y. Imran, and Nuvazria Achir. “Hambatan Kepolisian Dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 3 (2025). https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1439.

Pat, Kurniati, Jamilah, Pudjiastuti Sri, Rahayu, Rumiati Sri, Irma Dasih, Maemunah Sari, Septipane Dwi, Susi, Putri Mas, Fierna, Janvierna, Lusie, and Saryono. “Membangun Keberanian Melapor Sebagai Strategi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual.” Jurnal Abdimas Prakasa Dakara, (2025).

Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kementerian Sekretariat Negara Republik indonesia (2022).

———. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, 271 Aquaculture (2007). https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwjWxrKeif7eAhVYfysKHcHWAOwQFjAAegQICRAC&url=https%3A%2F%2Fwww.ojk.go.id%2Fid%2Fkanal%2Fpasar-modal%2Fregulasi%2Fundang-undang%2FDocuments%2FPages%2Fundang-undang-nomo.

———. Undang-Undang Republik Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, (2004).

———. Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014.

Putra, I Putu Adi Permana. “Pembangunan Desa Berbasis Gender: Analisis Model Desa Ramah Perempuan Dan Peduli Anak (DRPPA) Sebagai Instrumen Pembangunan Berkeadilan Di Kota Denpasar.” Jurnal Good Governance, (2025). https://doi.org/10.32834/gg.v21i2.945.

Rangkuty, Rakhmadsyah Putra. “Modal Sosial Dan Pemberdayaan Perempuan.” Modal Sosial Dan Pemberdayaan 1, (2018).

Rapitarasi, Diana, Pribadiyono, and Suwitho. Pemberdayaan Perempuan Di Era Digital. Vol. 2, (2024).

Setiawan, Naufal Hibrizi. “Pemahaman Dan Faktor – Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur.” Jurnal Dialektika Hukum 6, no. 2 (2024). https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.1574.

Setiyadi, Desi, Eko Handoyo, and Edi Waluyo. “Sekolah Ramah Anak Dan Transformasi Budaya Sekolah: Perspektif Hak Anak Dalam Pendidikan Dasar.” Action Research Journal Indonesia (ARJI) 7, no. 2 (2025). https://doi.org/10.61227/arji.v7i2.359.

Yaqin, Muhhamad Ainul, and Ries Dyah Fitriyah. “Upaya Mewujudkan Desa Ramah Perempuan Dan Peduli ANak (DRPPA) Di Desaa Trotosari, Bondowoso.” Jurnal GEMBIRA (Pengabdian Kepada Masyarakat) 3, no. 6 (2025).

Downloads

Published

2026-09-03

Issue

Section

Articles